Senin, April 20, 2026
No menu items!

Libatkan 5 Tersangka Utama, Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba seberat 2,7 Kg

Samarinda, Satu Indonesia – Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung pengungkapan kasus yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Polresta Samarinda pada Jum’at (1/8/2025).

Kapolresta Samarinda dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 2,7 kilogram. Pengungkapan ini melibatkan lima tersangka utama.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 5 poket sabu seberat 503,76 gram,2 bungkus sabu seberat 2.048 gram,368 poket sabu seberat 172,98 gram,” ujar Hendri Umar didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan kepada awak media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta juga menegaskan komitmen jajarannya memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan narapidana dan pelaku dari luar daerah.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...