Samarinda, Satu Indonesia – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kaltim 2025-2029 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati perubahan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029.
Kesepakatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim pada Jum’at (25/7/2025) ini membawa angin segar dengan proyeksi penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 1 triliun.
Penambahan pendapatan tersebut bersumber dari Pajak Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor (BBMKB), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari total penambahan, 30% atau Rp 300 miliar akan dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi, sementara 70% atau Rp 700 miliar akan disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Redaksi
Sumber: DPRD Kaltim

