Jakarta, Satu Indonesia – Sebuah aturan baru telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce.
Kini platform marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya wajib untuk memungut pajak langsung dari para penjual atau pelaku usaha online.
Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menunjuk pihak ketiga untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang toko online.
Pihak lain ini ialah penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias para operator e-commerce seperti Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia dll.
PPMSE yang ditugaskan untuk memungut PPh Pasal 22 ini haruslah yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. Namun yang di luar Indonesia ini khusus bagi PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
Adapun penghasilan yang dimaksud ialah memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” bunyi Pasal 4 PMK 37 2025.
Kriteria Pedagang Online Kena Pajak
Singkatnya, marketplace akan langsung memotong PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang memiliki pendapatan bruto tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak ini juga diketahui di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemotongan ini berlaku di antaranya untuk:
1. Pedagang warga negara Indonesia (pribadi atau badan usaha)
2. Penjual yang menggunakan rekening bank Indonesia atau metode pembayaran lokal
3. Pengguna IP address Indonesia atau nomor ponsel +62
4. Penjual barang/jasa secara daring melalui sistem elektronik
5. Penyedia jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan layanan digital lainnya.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, pedagang toko online dan perusahaan jasa tersebut diwajibkan menyampaikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan serta alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Kemudian, toko online atau perusahaan jasa juga diwajibkan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta kepada pihak lain tersebut.
Pedagang dalam negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.
“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” tulis Pasal 7 ayat 2.
Adapun contoh pemungutan, dokumen hingga tata cara penyetoran PPh Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang dapat dilihat di PMK Nomor 35 Tahun 2025.
Kriteria Pedagang Online Tidak Kena Pajak
Jenis-jenis transaksi yang tidak akan dipungut pajak:
– Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp 500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
– Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, seperti ojol.
– Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
– Penjualan pulsa dan kartu perdana.
– Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
– Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

