Minggu, Juni 14, 2026
No menu items!

Usai Viral, Prabowo Putuskan Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam keterangan persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/6/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Mensesneg.

Proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Ia menjelaskan, Kepala Negara sebelumnya telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan Pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025) | BPMI Setpres/Muchlis Jr.

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.

Prasetyo Hadi lebih lanjut juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan singkat ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). Dari kunjungan itu, Kementerian ESDM menyatakan tidak menemukan masalah di wilayah tambang nikel tersebut.

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa pihaknya melihat dari atas, sedimentasi di areal pesisir juga tidak ada.

“Jadi overall, sebetulnya tambang itu enggak ada masalah,” kata Tri Winarno, dikutip Rabu (11/6/2025).

Namun selang sehari, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, ada indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat. Izin lingkungan perusahaan nikel pun akan dicabut jika terbukti bahwa aktivitas pertambangan itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025). Kata Hanif, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan dampak kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sejak Mei 2025.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI