Samarinda, Satu Indonesia – Tim Beruang Hitam Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Tersangka berinisial RAK alias A (24), menganiaya seorang perempuan hingga mengalami luka lebam di wajah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu perumahan Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (18/5/2025).
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro menjelaskan kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah seorang pria berinisial I di Jalan Jakarta pada pagi hari.
Di rumah tersebut, tak lama datang pelaku A mendatangi korban untuk meminta maaf. Tetapi, korban memberitahu kepada pelaku bahwa dirinya (korban) sudah memiliki pacar baru.
“Mendengar pernyataan korban (sudah mempunyai pacar baru) pelaku tidak terima kemudian pelaku langsung menarik badan korban dengan tangan kiri sehingga korban terjatuh lalu menggigit lengan tangan kanan korban kemudian pelaku juga memukul lengan tangan kiri korban dengan tangan kanan mengepal,” jelas AKP Agung.
Pelaku A sempat berkata “kamu yakin sama pacar barumu” kepada korban. Usai kejadian ini, pelaku kemudian mengajak korban untuk mengobrol didalam kamar dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Pada saat cekcok mulut pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sehingga mengenai muka korban,” kata AKP Agung.
Dikatakan AKP Agung, korban sempat berusaha melawan dan berteriak, mencoba keluar dari kamar. Namun, pelaku A menahannya dengan pintu kamar yang terkunci, serta mengambil ponsel korban.
Saat siang hari, korban kembali mencoba keluar, tetapi pelaku terus mengawasinya. Pelaku kemudian memegang kepala korban dan mendorongnya hingga wajahnya terbentur pintu kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban menangis karena merasa kesakitan pada mata kanannya. Setelah beberapa saat, dengan air mata yang masih mengalir dan rasa sakit yang belum reda, korban akhirnya tertidur.
Menjelang malam, korban terbangun, dan pelaku mencoba menawarinya makanan. Setelah selesai makan, korban ingin pulang, tetapi pelaku melarangnya, khawatir jika kondisi wajah korban yang lebam akan menimbulkan pertanyaan dari keluarga.
Karena tidak diperbolehkan pulang, korban mencari alasan agar dapat meninggalkan tempat tersebut. Ia mengaku memiliki jadwal kuliah keesokan harinya. Mendengar hal tersebut, pelaku akhirnya mengizinkan korban keluar dari kamar dan meninggalkan rumah.
Korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang. Saat diamankan polisi, pelaku telah membenarkan peristiwa itu, menurutnya, pelaku mengaku terbawa emosi saat itu.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” tukas AKP Agung.