Samarinda, Satu Indonesia – Investigasi lebih lanjut mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga bermasalah telah membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen yang diinisiasi oleh Pemkot Samarinda, ditemukan kandungan berbahaya dalam sampel BBM yang diambil dari kendaraan warga yang terdampak kerusakan mesin.
Dalam keterangannya, Senin (5/5/2025), Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa kajian mengenai BBM bermasalah tersebut dilakukan oleh tim independen dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).
“Banyak keluhan masyarakat dan viral di media sosial. Karena itu, kami minta dilakukan kajian akademik lebih mendalam oleh tim independen dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes),” ungkap Andi Harun.
Menurutnya, meskipun hasil uji internal dari Pertamina menyatakan BBM dari tangki T-05 Terminal Pertamina serta dua SPBU di Samarinda pada 12 April 2025, yakni SPBU Slamet Riyadi dan SPBU APT Pranoto dalam kondisi layak dan memenuhi standar, namun kondisi di lapangan membuktikan hal berbeda.
Penelitian akademis tersebut mengambil tiga sampel BBM langsung dari kendaraan milik warga terdampak. Hasil uji Research Octane Number (RON) menunjukkan seluruh sampel memiliki angka di bawah standar minimal RON 92 untuk Pertamax, yakni RON 86,7 pada sampel pertama, RON 89,6 pada sampel kedua, dan RON 91,6 pada sampel ketiga.
Meski sampel ketiga memiliki nilai RON tertinggi, hasil analisis lanjutan tetap menunjukkan adanya kandungan berbahaya.
Terdapat empat parameter yang tidak sesuai dengan standar kualitas Pertamax. Kandungan timbal tercatat sebesar 66 ppm (berdasarkan analisa ICP-OES), kandungan air sebesar 742 ppm (menggunakan metode Karl Fischer), total aromatik mencapai 51,16 persen v/v, serta kandungan benzena sebesar 8,38 persen v/v (dua parameter terakhir berdasarkan analisa GC-MS).
Untuk memperkuat hasil tersebut, tim juga melakukan uji lanjutan pada sedimen BBM menggunakan metode SEM-EDX serta analisis gugus fungsi dengan FTIR.
Hasilnya menunjukkan keberadaan kontaminan logam berat berupa timah (Sn), rhenium (Re), dan timbal (Pb), yang berpotensi tinggi mempercepat reaksi oksidasi BBM menjadi senyawa hidrokarbon kompleks.
Senayawa hidrokarbon kompleks ini dikonfirmasi melalui FTIR Analyzer, di mana terdeteksi terbentuknya senyawa polimer berbobot molekul besar seperti polyethylene, polystyrene, polypropylene, dan polyacrylonitrile.
Ini menyebabkan rusaknya kualitas BBM yang ditandai dengan terbentuknya gum atau getah, sehingga menyumbat filter pada sistem injeksi bahan bakar kendaraan.
“Hasil ini sudah tervalidasi di beberapa lembaga kredibel, termasuk dari luar Kalimantan. Tapi atas permintaan institusi, untuk sementara hasil detailnya belum bisa diumumkan ke publik,” jelasnya lagi.
Kerusakan mutu BBM juga bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyimpanan terlalu lama, paparan sinar matahari, ventilasi tangki yang buruk, kelembaban udara, hingga penambahan zat aditif yang tidak terkontrol.
Andi Harun juga menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami akan menyerahkan seluruh hasil uji ini kepada aparat penegak hukum. Biarlah mereka yang memiliki kewenangan yang memprosesnya,” pungkasnya.
