Senin, Februari 9, 2026
No menu items!

Disertai Swafoto, Seluruh Pegawai Pemprov DKI Jakarta setiap Rabu Wajib Naik Transportasi Publik

Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Maka setiap hari Rabu, kami sudah memutuskan seluruh ASN Jakarta harus pakai transportasi publik,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Dalam pelaksanaannya, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja.

Kendati demikian, bagi pegawai dengan kondisi tertentu dikecualikan. Diantaranya pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menumpangi transportasi publik di salah koridor di Jakarta, Rabu (30/4/2025) untuk melaksanakan kebijakan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Pemprov DKI Jakarta/HO.

Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:

  1. Transjakarta
  2. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
  3. Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
  4. LRT Jabodebek
  5. KRL Jabodetabek
  6. Kereta Bandara
  7. Bus/Angkot reguler
  8. Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan maksimal, maka Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan swafoto pada saat berangkat maupun pulang dari dan ke tempat kerja.

Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Kebijakan wajib bertransportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta untuk turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas.

Perubahan pola mobilitas ini juga diharapkan membuat penggunaan transportasi umum di Jakarta semakin meluas dan menjadi budaya baru yang lebih berkelanjutan.

Kebijakan wajib bertransportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta untuk turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas.

Perubahan pola mobilitas ini juga diharapkan membuat penggunaan transportasi umum di Jakarta semakin meluas dan menjadi budaya baru yang lebih berkelanjutan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Komitmen Lindungi Pesut Mahakam, Pemkab Kukar Tetapkan Dua Desa Jadi Area Konservasi

Kukar, Satu Indonesia – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara semakin memperkuat komitmen pelestarian lingkungan dengan ditetapkannya dua desa sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris)...