Samarinda, Satu Indonesia – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar kembali menjadi sorotan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, lakalantas yang melibatkan dua pelajar SMP Negeri 31 di Kecamatan Palaran, Samarinda.
Fenomena ini memang menjadi cermin buram atas darurat keselamatan berkendara di kalangan pelajar yang selama ini luput dari perhatian sistemik.
Pada Jum’at (25/4/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Jumat (25/4/2025) dengan melibatkan Satlantas Polresta Samarinda, seluruh camat dan perwakilannya, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan Kota Samarinda, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Rapat hari ini kami gelar sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan yang baru-baru ini menimpa dua orang pelajar di Kecamatan Palaran. Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kasus terpisah, tetapi menjadi bagian dari tren yang mengkhawatirkan,” ujar Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Berdasarkan data yang diterima dan dirilis Satlantas Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025, telah terjadi 1.332 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Dari angka tersebut, 427 di antaranya melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai korban, menjadikan kelompok usia produktif ini sebagai yang paling rentan.
Tak hanya sebagai korban, kalangan pelajar juga tercatat sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dengan jumlah mencapai 320 kasus.
“Ini menjadi perhatian serius. Tanpa adanya langkah mitigasi yang sistematis, angka ini bisa terus bertambah, dan itu akan mengancam masa depan generasi kita,” tegasnya.
Rapat tersebut juga membahas upaya menyelaraskan langkah antarsektor dalam mendukung visi nasional Generasi Emas 2045.
Salah satu persoalan mendasar yang mencuat adalah belum tersedianya moda transportasi khusus bagi pelajar, yang pada akhirnya mendorong anak-anak untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, meskipun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Meski surat edaran telah kami keluarkan, kenyataannya masih banyak pelajar yang tetap membawa kendaraan sendiri. Kami mendapat banyak keluhan dari orang tua dan pihak sekolah, karena minimnya angkutan pelajar sebagai alternatif. Oleh karena itu, kami sepakat melibatkan camat untuk menyosialisasikan ulang edaran tersebut hingga ke tingkat RT,” imbuh Manalu.
Ia menekankan bahwa orang tua harus mengambil peran aktif dalam mencegah anak-anak mereka mengendarai kendaraan, terlebih jika belum memenuhi syarat usia dan kelengkapan hukum.
Untuk mendukung langkah tersebut, Dishub Samarinda bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota akan menggencarkan kampanye keselamatan lalu-lintas melalui media massa, platform digital, hingga penyuluhan langsung di sekolah-sekolah.
Bahkan, Dishub mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi secara resmi mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltim terkait pengadaan bus pelajar, mengingat SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Perlu diingat, dampak kecelakaan tidak hanya soal kerusakan kendaraan. Jika pelajar menjadi cacat, mereka bisa kehilangan akses pendidikan dan berisiko jatuh dalam kemiskinan. Inilah urgensi yang mendasari kami akan menggelar sosialisasi keselamatan berkendara mulai 28 April hingga 27 Mei 2025,” tutur Manalu.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Samarinda, AKP La Ode, menegaskan bahwa pihaknya juga telah menjalankan berbagai upaya preventif guna menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar.
“Kami rutin melakukan patroli dan memberikan imbauan, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” ucapnya.
“Namun, jika pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk melakukan penindakan berupa tilang. Ini bukan soal menghukum, tapi menyelamatkan nyawa mereka,” ujarnya.
La Ode juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi dan tidak memfasilitasi anak-anaknya membawa kendaraan. Sebagai langkah jangka panjang, pihak Satlantas bahkan mengusulkan pendekatan kebijakan berbasis infrastruktur, yakni agar pembangunan atau revitalisasi sekolah tidak lagi menyediakan lahan parkir untuk pelajar.
“Karena kalau kita sediakan lahan parkir untuk pelajar, ya sama saja kita melegalkan secara tidak langsung anak-anak murid boleh menggunakan sepeda motor,” tutup La Ode.