Jumat, Februari 20, 2026
No menu items!

Waspada Permen Marshmallow Mengandung Unsur Babi!

Jakarta, Satu Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.

Pada Senin (21/2/2025) keduanya secara resmi mengumumkan daftar 9 produk pangan olahan yakni marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Padahal, beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.  

Berdasarkan hasil investigasi laboratorium, ditemukan sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi, baik dalam bentuk gelatin maupun bahan turunan lainnya.

Ilustrasi marshmallow, permen lunak dan lembut yang memiliki berbagai warna, rasa serta bentuk yang disukai anak-anak | Freepik/HO

Lebih jelasnya, 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

Dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa laboratorium Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia

Pernyataan tersebut memperkuat validitas hasil pengujian laboratorium yang dilakukan secara menyeluruh dan akurat.

Lebih lanjut Haikal mengatakan terdapat 7 produk yang mengandung unsur babi tersebut bersertifikat halal, dan pihaknya telah memberikan sanksi berupa mencabut izin edar dan menarik produk tersebut dari pasar. 

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Berikut daftar 7 Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

Daftar 2 Produk Mengandung Babi & Tidak Sertifikat Halal:

1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Dok. BPJPH
Dok. BPJPH
Dok. BPJPH

BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.

Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

TERPOPULER

TERKINI

Pembenahan 35 Daerah Irigasi Kaltim, Dukung Swasembada Pangan

Samarinda, Satu Indonesia – Sebanyak 35 daerah irigasi di Kalimantan Timur tengah dilakukan pembenahan infrastuktur oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Kementerian PUPR untuk...