Balikpapan, Satu Indonesia – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendesak PT Sinar Mas agar Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) Balikpapan Baru segera diserahkan Pemkot Balikpapan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi II, Pemkot Balikpapan dengan PT Sinar Mas pada Jum’at (18/4/2025). Dalam rapat terungkap IPAL Balikpapan Baru yang merupakan bagian dari dari fasilitas umum (fasum) hingga saat ini masih dikelola pihak swasta.
“Jadi fasum ini adalah aset Pemkot Balikpapan yang seharusnya sudah diserahkan. Kepastian hukum atas kepemilikan ini penting agar pemerintah bisa menentukan arah kebijakan pengelolaan ke depannya,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan warga Balikpapan Baru, manajemen PT Sinar Mas, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan beberapa hari lalu ini.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah adanya keluhan warga mengenai kualitas air yang keruh dan tidak layak konsumsi. Keluhan ini telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ia menyebut, pihak PT Sinar Mas menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan. Dan untuk itu, Komisi II DPRD Kota Balikpapan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi perusahaan untuk memperbaiki sistem distribusi dan memastikan kualitas air sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
Fauzi Adi juga menambahkan, dalam penanganan masalah ini langkah perbaikan teknis saja tidak cukup. Namun harus dimulai dari akar persoalan sebenarnya terletak pada ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan IPAL secara resmi.
“Setelah serah terima dilakukan, baru akan dibahas siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola selanjutnya, apakah tetap PT Sinar Mas atau diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki kompetensi,” jelasnya.
Komisi II DPRD Kota Balikpapan juga berencana melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi kondisi IPAL dan distribusi air di lokasi secara langsung.
“Dengan turun langsung, kita ingin pastikan data yang kita miliki objektif. Apakah memang air keruh terjadi di seluruh wilayah atau hanya di titik tertentu,” ungkapnya.
Dalam tinjauannya, Fauzi Adi menyoroti infrastruktur IPAL yang telah berusia hampir 20 tahun itu membutuhkan revitalisasi agar tetap dapat berfungsi secara optimal. Sehingga perlunya adanya sistem pengelolaan air limbah yang berkelanjutan sebagai solusi jangka panjang atas krisis air bersih yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Harapan kami ini jadi langkah awal yang konkret untuk menyelesaikan persoalan hak warga atas air bersih yang layak. Pemerintah dan swasta harus berjalan beriringan dalam hal ini,” tandasnya.
(MH/HL)