Balikpapan, Satu Indonesia – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Kalimantan Timur.
Pemalsuan dokumen tersebut terkait perubahan Anggaran Dasar dan Akta Yayasan yang berada di bawah naungan KKSS Kukar.
Tim KKSS Kukar Yunus Ruru mewakili tim bidang hukum Kukar mendampingi Sekretaris KKSS Kukar, Andi Surianka yang tengah berada di luar kota.
Sekretaris KKSS Kukar, Andi Surianka mengatakan, pelaporan yang dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim ini bertujuan untuk mengklarifikasi adanya perubahan yang dianggap tidak sesuai prosedur terhadap struktur yayasan.
“Esensi dari laporan ini adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen dasar dalam perubahan anggaran dasar yayasan. Kami menerima pernyataan dari beberapa anggota pembina yang menyatakan tidak pernah hadir atau menandatangani persetujuan perubahan tersebut,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut semakin menguat karena terjadi perubahan jumlah anggota pembina dari 9 menjadi hanya 2 orang, tanpa adanya rapat resmi ataupun dokumen legal yang sah.
“Nah ini, menjadi kekhawatiran kami, dimana yayasan yang selama ini berada di bawah KKSS akan beralih menjadi milik pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Tim KKSS Kukar, Yunus Ruru menambahkan bahwa pelaporan ini juga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari negara.
“Kami mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOS. Dana ini adalah uang negara dan seharusnya digunakan secara maksimal untuk kepentingan anak didik,” jelasnya.
Lanjut Yunus menambahkan, adanya pergantian kepala sekolah secara tiba-tiba, yang berimbas pada proses penandatanganan ijazah siswa.
“Yang menandatangani ijazah adalah kepala sekolah yang sudah diberhentikan. Namun saya salut, karena meski sudah tidak menjabat, beliau tetap mengutamakan hak anak-anak untuk menerima ijazah,” bebernya.
Pihak KKSS Kukar berharap aparat penegak hukum, termasuk inspektorat, dapat segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam kasus tersebut.
(MH/HL)

