Subang, Satu Indonesia – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online Hadejabar.com.
Dalam keterangan Press Releasenya pada Jum:at (11/4/2025), Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat korban berinisial HH (56), seorang jurnalis, mengunjungi peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi perizinan usaha.
Namun disana, kunjungan tersebut malah berujung pada aksi pengeroyokan oleh lima karyawan peternakan.
“Akibat insiden itu, korban mengalami luka lebam serta pendarahan di bagian wajah. Para pelaku yang diamankan berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20), dan kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” kata Bagus saat memimpin konferensi pers dihadiri oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam, Ketua IWO Subang H. Dadang, perwakilan PWI Subang Dadan, serta jajaran Sat Reskrim lainnya di Aula Patriatama Polres Subang.
Ia menyebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Press Release ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam melindungi kebebasan pers serta menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tandasnya.
Redaksi

