Penajam, Satu Indonesia – Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor menerima audiensi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Marjani bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser dan Balikpapan pada Selasa (25/3/2025).
Usai pertemuan di kantor Bupati PPU, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani saat ditemui mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten PPU telah terlaksana hampir tiga tahun terakhir dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa.
“BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten PPU secara khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja rentan yaitu masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan perusahaan,” kata Marjani.
.
Ia menjelaskan, kebijakan ini telah disepakati melalui nota kesepahaman bahwa setiap orang menerima iuran sebesar Rp16.800 rupiah dengan total anggaran sebesar Rp.3 Milyar lebih setiap tahun dengan total penerima 15 ribu jiwa di wilayah PPU.
“Tanggungan kita di Pemda PPU ada sekitar 20 ribu orang lebih. Namun yang ditanggung melalui APBD sebanyak 15 ribu orang, sisanya 5.614 dibayar oleh Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Redaksi

