Minggu, April 20, 2025
No menu items!

Unjuk Rasa Memanas, Sejumlah Properti Pemda Surabaya Dirusak

Surabaya, Satu Indonesia – Polrestabes Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengerahkan sebanyak 1.128 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang memprotes Undang-Undang (UU) TNI.

Aksi massa dikawal kepolisian tepat pada Senin (24/3/2025) sekira pukul 13.25 WIB mulai dari Jalan Basuki Rahmat, tempat titik kumpul menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Aksi tersebut kian memanas, usai aksi massa melempar botol air mineral yang diikuti oleh pengunjuk rasa lainnya ke arah petugas kepolisian yang berjaga di pintu gerbang masuk Gedung Negara Grahadi Surabaya sekira pukul 16.25 WIB.

Pembatas kawat berduri dibongkar oleh para pengunjuk rasa. Mereka juga merusak gapura berdesain Ramadhan di pintu timur serta mengambil tiang dan bendera panjang milik Pemprov Jatim yang terpasang di depan halaman Gedung Negara Grahadi.

Dua CCTV milik Pemkot Surabaya yang terpasang di tiang pedestrian Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Taman Apsari dan kantor Pos juga turut dirusak.

Polisi selidiki pengrusakan saat unjuk rasa di Surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat ditemui di lokasi pada Senin (24/3/2025) tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah properti milik pemerintah daerah setempat saat berlangsungnya unjuk rasa menyikapi Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“Terlihat oleh pandangan mata yang dirusak oleh kelompok tadi tiang bendera milik Pemprov Jatim sekitar empat sampai lima buah, kemudian CCTV juga di rusak, ada dua buah milik Pemkot Surabaya di pedestrian jalan Gubernur Suryo,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Selain itu, ungkapnya, terdapat gapura bertema Ramadhan milik Pemprov Jatim yang turut rusak di sebelah timur Gedung Negara Grahadi.

Hingga saat ini, sambung Kasi Humas, masih dilakukan penyelidikan siapa saja yang melakukan tindakan perusakan terhadap properti milik pemerintah daerah setempat.

Ia jugamenjelaskan, sebelum aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi, pihaknya sudah mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan aksi berlebihan serta menggunakan pita sebagai penanda.

“Supaya kami bisa membedakan siapa dan dari mana mahasiswa itu,” tukasnya.

Oleh karena itu pihaknya menyayangkan ada oknum yang sampai melakukan perusakan properti milik pemda setempat, karena hal tersebut bisa menimbulkan kesan negatif.

Sementara, hingga pukul 18.20 WIB, para pengunjuk rasa masih bertahan di jalan raya depan Alun-Alun Kota Surabaya, yang membuat akhirnya pihak kepolisian terpaksa membubarkan karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu tertentu, jika di tempat terbuka antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kemudian di tempat tertutup antara pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Kami apresiasi sekali untuk mahasiswa yang sudah pulang dan tetap mengedepankan aturan, untuk yang belum balik apakah itu dari mahasiswa apa bukan kami belum bisa mengidentifikasi nanti lihat ke depannya,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...