Jumat, April 24, 2026
No menu items!

Serahkan ke Pemkab, Pokir DPRD Paser Capai 2.134 Usulan, Fraksi PKB dan Golkar 1496 Usulan

Paser, Satu Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2026 pada Kamis (20/3/2025), Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi meminta dokumen Pokir agar dapat digunakan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

“Terdapat 2.134 usulan yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI),” kata Yudi sapaan akrabnya, di Ballroomn Kiryad Hotel Sadurengas yang dihadiri  Bupati Paser Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari, Unsur Forkopimda, jajaran pejabat dan kepala dinas dilingkungan Pemkab Paser, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dari berbagai organisasi dan kelompok masyarakat.

Dari jumlah tersebut, lanjut Yudi, 886 usulan berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara 610 usulan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), 506 usulan dari Fraksi Demokrat dan dari Fraksi Nasdem 132 usulan.

Pada keseluruhan usulan tersebut, terdapat empat aspek yang ditekankan, “Yaitu bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, bidang perekonomian, bidang pengembangan dan sumber daya manusia (SDM) dan bidang tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Yudi berharap, semoga hasil dari Pokir yang diserahkan dapat menjadi bahan untuk merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kabupaten Paser.

Politikus PKB ini menjelaskan bahwa Pokir yang telah disusun ini merujuk lima indikator pembangunan daerah, yaitu pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), indeks gini, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka.

Dengan demikian, untuk dapat mencapai hal tersebut diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang baik dari pemerintah, swasta ataupun masyarakat sebagai pelaku pembangunan di Kabupaten Paser.

“Penyusunan RKPD tahun ini kami harapkan disusun secara sistematis dan efektif” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Fahmi Fadli dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah mengenai RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Sejak pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025 lalu, tugas utama kami adalah menyusun RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, hari ini kita memasuki tahap awal penyusunan RPJMD melalui Forum Konsultasi Publik yang bertujuan untuk memperoleh masukan guna penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Paser 2025-2029,” kata Bupati.

Fahmi pun mengapresiasi kinerja Bappedalitbang yang telah menggabungkan tiga agenda besar dalam satu rangkaian acara demi efisiensi dan efektivitas

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI