Senin, April 21, 2025
No menu items!

Mau Ngadu Soal THR, Disnaker Kota Balikpapan Buka Posko Pengaduan Offline dan Online

Balikpapan, Satu Indonesia – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR).

Posko yang dibuka selama 14-31 Maret ini dilakukan untuk memfasilitasi tenaga pekerja di Kota Balikpapan yang belum mendapatkan hak THR.

Wali Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan surat edaran wali kota nomor 841.4/0456/Disnaker yang isinya tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, posko tersedia secara online dan offline, sehingga bagi tenaga kerja yang akan menyampaikan aduannya bisa melalui saluran tersebut.

“Jika ada yang ingin mengadu masalah THR bisa datang ke posko tatap muka,” ujar Ani, di Balikpapan, Minggu (23/3/2025).

Ia menjelaskan, untuk posko pengaduan offline berada di lantai 4 bidang HI dan Kesja Disnaker sesuai jam kerja. Kemudian bisa aduan online lewat link http://bit.ly/AduanTHR2025Bpp maupun hotline Halo HI 08115925212.

Ani menambahkan, sampai saat ini masih belum ada laporan yang terpantau masuk. Pasalnya, pemberian THR masih belum masuk masa jatuh temponya. Perusahaan juga masih diberi kesempatan membayar THR kepada pekerja, dan biasanya aduan mulai terlihat sejak H-7 Idulfitri.

“Laporan pekerja pasti ada, tapi biasanya karena perbedaan pendapat dengan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait soal kemitraan yang tidak termasuk bukan hubungan kerja. Aturan ini juga sudah terdapat pada Surat edaran Wali Kota Nomor 841.4/0456/Disnaker.

Isinya tentang pelaksanaan pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dan tahun ini baru ada pemberian bonus kepada mitra seperti driver maupun kurir.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah | Istimewa/HO.

“Itu sudah dikumpulkan kepala Disnaker provinsi melalui Zoom,” tukasnya.

Menurutnya, di Kota Balikpapan sendiri terdapat tiga aplikasi yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.

“Khusus berbasis online ini ada pembahasan antara perusahaan penyedia aplikasi dengan Kemenaker,” ucapnya.

Ada pun hasil keputusan langsung mengikuti kebijakan pusat. Ia menjelaskan, Disnaker Kota Balikpapan sudah berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan mitra lewat daring.

“Kalau ada mitra mereka datang ke Disnaker akan kami bantu konsultasi. Jadi sudah terorganisir,” ungkapnya.

Ani menjelaskan, pemberian kepada mitra bukan dianggap THR. Melainkan dalam surat edaran sebagai bonus hari raya.

“Itu mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing bagaimana penilaian untuk pemberian bonus,” tandasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...