Senin, April 21, 2025
No menu items!

Libur Nyepi dan Lebaran, Bagi ASN di Balikpapan Tidak Berlaku WFA

Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama bulan ramadan maupun menjelang lebaran tahun ini tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Kebijakan ini dilakukan mengingat Kota Balikpapan bukan salah satu kota yang tersibuk dalam arus mudik lebaran 2025 seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan pelaksanaan WFA bagi ASN yang dilakukan pemerintah adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Disamping itu, kata Bagus, untuk kelancaran mobilitas masyarakat, menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri pada akhir bulan ini.

Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo | Istimewa/HO.

“WFA itu tujuan pemerintah supaya kalau ada mobilisasi mudik tidak mendekati Lebaran. Karena mesti akan penuh dan akan membludak. Kalau di Balikpapan, enggak begitu. Dan WFA (bagi ASN) mungkin akan berpengaruh di Jakarta,” ujar Wakil Wali Kota, di Balikpapan, Minggu (23/3/2025).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.

SE Menteri PANRB No. 2/2025 ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Surat ini menginstruksikan pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya,” jelasnya.

Dimana, melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025.

“Saya pikir kalau Balikpapan sih masih tidak perlu. Karena kalau diberikan (WFA selama 4 hari) mereka (ASN) akan bingung di rumah nanti ngapain. Karena bisa sampai 2 minggu (liburnya),” pungkasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...