Minggu, April 20, 2025
No menu items!

43 Negara Dilarang Masuk ke AS, Indonesia?

Washington, Satu Indonesia – Amerika Serikat merilis sebuah daftar yang melarang 43 negara masuk ke AS dengan tiga kategori negara, yaitu merah, oranye, dan kuning.

Dilansir dari The New York Times pada Selasa (18/3/2025), daftar merah terdiri dari 11 negara yang warganya menghadapi larangan total, sementara dua daftar lainnya akan menghadapi pembatasan visa sambil menunggu peninjauan, sehingga totalnya menjadi 43 negara.

Sejak 20 Januari lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan pemeriksaan keamanan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS, untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.

Prospek pelarangan masuk bagi warga negara dari puluhan negara mengingatkan kita pada larangan Trump terhadap tujuh negara mayoritas Muslim selama masa jabatan pertamanya, yang memicu tanggapan marah dan tantangan hukum sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS. Larangan tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden.

Trump memberi Departemen Luar Negeri waktu 60 hari untuk menyelesaikan laporan bagi Gedung Putih mengenai daftar negara yang memiliki informasi pemeriksaan dan penyaringan warga negara yang kurang memadai.

Proses tersebut dipimpin oleh Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri dan dibantu oleh Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri serta Kantor Direktur Intelijen Nasional.

43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS

– Daftar Merah

Daftar “merah” yang terdiri dari 11 negara yang warganya akan dilarang keras memasuki AS, yaitu:

1.     Afghanistan.

2.     Bhutan.

3.     Kuba.

4.     Iran.

5.     Libya.

6.     Korea Utara.

7.     Somalia.

8.     Sudan.

9.     Suriah.

10.   Venezuela.

11.   Yaman.

– Daftar Oranye

Daftar “oranye” yang terdiri dari 10 negara yang warganya menghadapi pembatasan tetapi perjalanannya tidak akan diputus dan dapat mencakup pelancong bisnis tetapi tidak termasuk mereka yang memiliki visa imigran atau turis, yakni:

1.     Belarus.

2.     Eritrea.

3.     Haiti.

4.     Laos.

5.     Myanmar.

6.     Pakistan.

7.     Rusia.

8.     Sierra Leone.

9.     Sudan Selatan.

10.   Turkmenistan.

– Daftar Kuning

Dalam daftar kuning terdapat 22 negara yang memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan kekurangan yang dianggap ada dan dapat diturunkan ke daftar lain jika tidak mematuhinya.

Beberapa masalah yang harus diatasi negara-negara ini termasuk kegagalan untuk berbagi informasi dengan Amerika Serikat tentang pelancong yang datang, praktik keamanan yang dianggap tidak memadai untuk menerbitkan paspor, atau penjualan kewarganegaraan kepada orang-orang dari negara-negara yang dilarang.

Negara-negara tersebut ialah:

1.     Angola.

2.     Antigua and Barbuda.

3.     Benin.

4.     Burkina Faso.

5.     Kamboja.

6.     Kamerun.

7.     Tanjung Verde.

8.     Chad.

9.     Republik Kongo.

10.   Republik Demokratik Kongo.

11.   Dominika.

12.   Guinea Ekuatorial.

13.   Gambia.

14.   Liberia.

15.   Malawi.

16.   Mali.

17.   Mauritania.

18.   St. Kitts and Nevis.

19.   St. Lucia.

20.   São Tomé and Príncipe.

21.   Vanuatu.

22.   Zimbabwe.

The New York Times mengatakan daftar tersebut telah disusun beberapa minggu lalu tetapi kemungkinan akan diubah pada saat mencapai Gedung Putih sambil menunggu tinjauan dari spesialis keamanan, kedutaan besar, dan pejabat biro regional Departemen Luar Negeri.

Selain itu, berdasarkan rencana Departemen Luar Negeri yang dilaporkan, tidak jelas apakah mereka yang memiliki visa akan dikecualikan dari larangan tersebut, atau apakah visa mereka akan dibatalkan. Juga tidak pasti apakah pemegang kartu hijau akan dikecualikan.

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...