Senin, April 21, 2025
No menu items!

Revisi UU TNI, Komisi I DPR Terima Usulan Usia Pensiun Bintara dan Tamtama Ditambah

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi I DPR menggelar rapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa perubahan UU TNI diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan aturan terkait batasan usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI, menyesuaikan regulasi dengan tantangan geopolitik, serta memperjelas peran dan fungsi prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Dave saat menyampaikan pengantar, dikutip Jum’at (14/3/2025).

Salah satu poin utama dalam perubahan ini, ungkap dia, yaitu soal batas usia pensiun prajurit. Saat ini, lanjutnya, di Pasal 53 UU TNI eksisting menetapkan usia pensiun di angka 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, sementara bagi perwira 58 tahun.

Dengan mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup serta kesenjangan dengan aturan pensiun di Polri dan Aparatur Sipil Negara, maka batas usia tersebut diusulkan untuk dilakukan penambahan.

Diketahui, Komisi I DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri Sekretaris Negara.

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...