Paser, Satu Indonesia – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat internal pada Senin (10/03/2025) pagi.
Rapat yang digelar di ruang Bapemperda Lantai dua gedung DPRD Paser ini membahas program kerja Bapemperda terkait 8 Raperda, yakni 5 Raperda Pemerintah Daerah dan 3 Raperda Inisiatif DPRD Paser.
Wakil Ketua Bapemperda Burhanuddin yang memimpin rapat bersama anggota Bapemperda Abdul Aziz, Basri S, Acong Asfiyek, Sukran Amin, Zulfikar dan Andi Muhammad Rizal diantaranya menyepakati Pansus I untuk merancang Raperda Kabupaten Paser Tentang Penanganan Gelantangan, Pengemis, dan Anak Jalanan
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Paser mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025 seusai usulan Raperda dari Pemkab Paser saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, Kaltim pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Paser, H. Ihkwan Antasari mewakili Pemkab Paser, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Paser dalam mengajukan 3 (tiga) Raperda tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Paser menyambut baik usulan Raperda Inisiatif DPRD dan berharap dapat segera dibahas dan disetujui bersama,” kata Wabup, dikutip Senin (10/3/2025).
Raperda yang merupakan Inisiatif DPRD diantaranya yaitu Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan,
Raperda ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Paser.
Dengan demikian, pertumbuhan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan dapat dicegah dan diantisipasi di Kabupaten Paser.
Redaksi