Jakarta, Satu Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3/2025) memanggil tujuh orang mantan calon bupati dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (5/3/2025) mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pemeriksaan tujuh orang mantan calon bupati (cabup) dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu atas nama GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A,” kata Tessa, dilansir dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Ketujuh mantan calon bupati pada Pilkada 2024 tersebut yaitu, Cabup Kaur Gusril Pausi (GP), Cabup Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto (RR), Cabup Bengkulu Utara Arie Septia Adinata (ASA), Cabup Mukomuko Choirul Huda (CH), Cabup Kepahiang Zurdi Nata (ZN), Cabup Bengkulu Gusnan Mulyadi (GM), dan Cabup Lebong Azhari (A).
Namun, sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal kehadiran para saksi dan materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut.
Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) lalu, menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.
KPK lalu emeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Redaksi