Senin, April 21, 2025
No menu items!

Satpol PP Kota Balikpapan Musnahkan 1.089 Botol Miras dan 37 Mesin Pom Mini Ilegal

Balikpapan, Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan puluhan mesin pom mini BBM eceran hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak tahun 2024 lalu.

Kasat Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono di Balikpapan mengatakan bahwa pemusnahan sebanyak 1.089 botol serta kaleng minuman beralkohol dan 37 mesin pom mini hasil merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol dan ketertiban umum.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 16 Tahun 2000 mengenai larangan pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Ia mengungkapkan, sebelum dilalukan pemusnahan, prosesnya sudah 2 kali menjalani persidangan dengan putusan pengadilan pada 12 dan 26 September 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil yustisi dan non-yustisi dalam rentang tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Upaya yustisi dan non-yustisi ini, katanya, Satpol PP melakukannya dengan sistem acak (random) agar pedagang tidak mengetahui waktunya. Kegiatan ini mencakup seluruh wilayah dengan pendekatan pembinaan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo didampingi Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliyono bersama Forkopimda saat melaksanakan pemusnahan ribuan botol miras dan puluhan pom mini ilegal di Balikpapan, Kaltim, Rabu (26/2/2025) | Istimewa/HO.

“Jadi sebelum dirazia kami sudah berikan peringatan, tapi pedagang tetap tidak mematuhi, sehingga Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengadakan razia lagi menjelang Ramadan.

“Razia ini, baik untuk pom mini maupun minuman beralkohol,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam kesempatan yang sama mengatakan, penertiban pom mini penting dilakukan karena keberadaanya tidak berizin, sehingga sangat rawan menimbulkan bahaya kebakaran. Harapannya dari kegiatan penertiban ini dapat terus digalakkan dan masyarakat lebih memahami mana yang legal dan ilegal.

“Jelang Ramadan, kita harus bersama-sama menghindari dan membasmi peredaran minuman beralkohol, karena dapat meningkatkan potensi kriminalitas dan tidak menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” kata Wakil Wali Kota.

Wawali juga mengingatkan akan bahaya minuman beralkohol yang dapat merusak generasi muda.

“Kami ingin memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat mengenai dampak buruk miras, yang kerap menjadi pemicu perilaku berisiko, seperti mengonsumsi minuman oplosan,” tukasnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti tersebut terdiri dari mesin pom mini yang tidak memenuhi standar perizinan dan keselamatan.

“Sidang pertama sudah dilakukan, ada yang dikembalikan untuk memberi efek jera. Namun, pada sidang kedua, barang bukti dimusnahkan karena jumlahnya bertambah banyak. Kami berharap ke depan penertiban ini dapat ditingkatkan, karena pom mini ilegal sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan harta benda,” pungkasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...