Rabu, Juni 25, 2025
No menu items!

Terlibat Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Tahan Bos Pertamina Patra Niaga hingga Kilang Pertamina Internasional

Jakarta, Satu Indonesia – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Senin (25/2/2025) malam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Antara Senin (24/2/2025).

Para tersangka tersebut yaitu berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ungkapnya.

Ia menegaskan, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Namun,, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19.

Pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Zhang Ziyu, Pebasket Wanita Tertinggi di Dunia

https://youtube.com/shorts/bNNLj0EUO9c?feature=shareChina, Satu Indonesia – Beginilah aksi dari seorang pebasket wanita asal China, Zhang Ziyu pada 15 Juni lalu. Zhang memang kerap menjadi sorotan dikarenakan...