Jakarta, Satu Indonesia – Jumlah jemaah haji Indonesia selalu bertambah setiap tahunnya. Tak sedikit dari mereka yang lanjut usia, dan mereka bisa terancam kesulitan berangkat haji karena pembatasan usia. Sementara diantara jemaah haji lanjut usia tersebut masih banyak yang memiliki kondisi fisik yang masih sehat sehingga mampu menjalankan ibadah haji dengan baik.
Hal ini membuat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berusaha menyampaikan harapan masyarakat Indonesia tersebut kepada pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
Menag menekankan bahwa kriteria istitha’ah (kemampuan) haji sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menag kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, serta Tenaga Ahli Menteri Agama, Bunyamin Yafid, ketiganya terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam keterangannya, Senin (24/2/2025), Menag menyampaikan tentang permintaannya agar kriteria pokok yang dijadikan tolak ukur untuk menjadi jemaah haji itu adalah istitha’ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur. Menurut Menag, banyak jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut, tapi masih dalam kondisi fisik yang prima sehingga mampu menjalankan ibadah haji dengan baik.
“Karena di Indonesia ada orang lebih dari 90 tahun masih sangat kuat. Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah. Maka itu saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan nanti itu adalah kemampuan dari segi fisik, bukan dari ukuran umur,” ucapnya Nasaruddin, dikutip Selasa (25/2/2025).
Menag juga menambahkan, jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah haji, pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Rentang waktu yang cukup lama tersebut dinilai sangat penting agar calon jemaah bisa memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Kalau ada perubahan umur, misalnya penetapan usia tertentu, mohon diberi waktu kami satu tahun untuk melakukan sosialisasi. Karena kalau mendadak, nanti kami agak kesulitan melakukan sosialisasi,” pintanya.
Selain terkait batasan usia, Menag juga meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya. Menurut Menag kehadiran petugas haji dari Indonesia sangatlah penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah.
“Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu. Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka,” jelas Menag.
Ia menambahkan bahwa keberadaan petugas Indonesia juga akan membantu meringankan tugas pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jemaah. Dengan memahami kondisi jemaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.
“Jadi sebetulnya keberadaan petugas kami di sana itu juga untuk membantu pemerintah Saudi Arabia, supaya tidak merepotkan para petugas Saudi Arabia. Karena kami lebih tahu problem-nya masyarakat kami daripada mungkin petugas Saudi Arabia,” ungkapnya.
Menag Nasaruddin Umar berharap aspirasi dari masyarakat Indonesia ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Arab Saudi demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah, khususnya dari Indonesia.