Balikpapan, Satu Indonesia – Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (25/2/2025).
Kunjungan tersebut dalam rangka penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, dalam kunjungan kerja ini pihaknya berupaya mendorong keadilan untuk pembagian dana bagi hasil (DBH) atau transfer daerah, dimana daerah penghasil harus mendapat bagian yang lebih besar.
“Kaltim inikan sebagai daerah penghasil minyak dan gas serta tambang batu bara, jadi sudah selayaknya mendapatkan bagi hasil yang lebih besar. Saat inikan, DBH hanya mendapat 15,5 persen dari sektor gas, harusnya bisa lebih besar lagi, paling tidak kedepan harus naik secara bertahap 20-25 persen, bahkan permintaan pembagian sektor itu bisa sampai 40 persen dari PNBP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain terkait nominal, pihaknya juga menyoroti keluhan daerah yang memerlukan transparansi dana bagi hasil tersebut.
“Kalau kita perhatuikan, selama ini provinsi maupun kabupaten/kota tak pernah mengetahui jumlah PNBP yang dipungut dari daerahnya. Daerah hanya tahu dari penetapan nominal dana bagi hasil (DBH),” jelasnya.
Hasil inventaris masalah, lanjut diungkapkannya, akan disampaikan langsung ke Kementerian Keuangan. Komite IV DPR RI juga akan mendorong agar transparansi dan akuntabel harus juga disampaikan ke daerah.
“Ada laporan secara periodik kepada daerah tentang PNBP dari daerah,” tambahnya.
Laporan ini, katanya, sangat diperlukan kepala daerah, agar mereka bisa mengetahui berapa potensi PNBP, nominal hasilnya, dan berapa yang layak diterima daerah.
“Kalau tanpa transparansi, berpotensi korupsi atau penyelewengan,” tegas Ahmad Nawardi
Ia juga menambahkan, dengan ada transparansi, jika PNBP yang diterima kecil, maka daerah bisa menyampaikan keberatannya. Apabila, ternyata potensi besar namun masuk ke kas daerah kecil.
“Jadi perlu perbaikan terutama di dalam peraturan perundang-undangan nanti,” ujar dia.
Setelah mengumpulkan aspirasi dari daerah, katanya, pihaknya akan bersiap membahas RUU atas perubahan UU tentang PNBP tersebut. Dimana, targetnya mampu memberikan keadilan DBH kepada daerah penghasil. DPD RI akan berupaya menyelesaikan RUU tersebut pada tahun ini
“Sehingga PNBP benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kan, selama ini presiden sangat memerhatikan daerah. Sesuai asta cita presiden untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
(MH/HL)

