Paser, Satu Indonesia – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polres Paser menggencarkan upaya pemberantasan Penyakit Masyarakat (pekat), salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin.
Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., M.H., memimpin sidak ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (22/2/2025).
Beberapa lokasi disinyalir menjadi tempat peredaran miras tanpa izin, dan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh petugas, ditemui sejumlah botol minuman keras berbagai merek yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025), Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kuaro dalam menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadhan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan kali ini dengan khidmat dan tanpa gangguan dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” ujarnya, dikutip Senin (24/2/2025).
Dari hasil kegiatan Ops Pekat kali ini petugas melakukan penyitaan beberapa minuman beralkohol dengan berbagai merek di beberapa tempat yang menjadi sasaran Operasi. Diantaranya di warung milik sdri. E.A (42) berhasil diamankan 13 botol Bir Putih, 10 bir hitam dan 7 botol anggur merah.
Sementara di lokasi lain milik sdri. Y.R (36) tim berhasil mengamankan 10 botol whisky kecil, 5 botol kata kata, 6 botol anggur merah, 4 botol jenis qoro, 2 botol jenis api, 2 botol jenis singaraja, 6 botol jenis arak Bali, 8 botol jenis atlas. Dan dilokasi sdr. M (45) telah diamankan 6 botol anggur merah, 4 botol bir putih dan 2 botol bir hitam.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pemilik warung agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Selanjutnya kesemua barang bukti segera diamankan di Mako Polsek Kuaro untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 08 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Redaksi