Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis penahanan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (20/2/2025) sore.
Hasto ditahan dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta upaya perintangan penyidikan.
Tim penyidik KPK menyematkan rompi orange bertuliskan “Tahanan KPK” terhadap Hasto sapaan akrabnya.
Usai mengikuti rilis, Hasto tampak meninggalkan ruang konperensi pers KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Kehadiran Hasto di gedung lembaga anti rasuah hari ini guna menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dengan status sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dihadapan awak media menegaskan bahwa penyidikan dugaan suap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” tegas Tessa, dalam keterangannya, dilihat dari Instagram Official KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).
Ia lanjut membeberkan penetapan status tersangka Hasto telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dirinya juga menjelaskan bahwa undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kendati demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Diketahui, Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) lalu telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ungkap Setyo.
Selain dugaan suap, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Redaksi