Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Pinta Prabowo Audit Sistem Coretax, Luhut: Tax Ratio Indonesia Masih 10%

Jakarta, Satu Indonesia – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo melakukan audit terhadap sistem Coretax yang telah dikembangkan selama bertahun-tahun.

Dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), Ia menyoroti sistem inti perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengalami kendala usai diimplementasikan.

“Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ujar Luhut, dilansir dari Antara, Rabu (19/2/2025).

Lanjut ia menjelaskan, masalah rasio pajak Indonesia sejauh ini terbilang rendah, yaitu hanya berada di kisaran level 10 persen. Luhut menekankan persoalan ini patut menjadi sorotan dan dicari solusinya.

“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” kata mantam Menko Marves era Presiden ke-7 ini.

Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025) lalu.

Dia memberikan kesempatan kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk diketahui, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji kementeriannya akan terus memperbaiki sistem Coretax. DJP pun terus melakukan perbaikan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI