Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Sidik Korupsi PGN, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno

Jakarta, Satu Indonesia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN periode 2014-2019 Rini Soemarno sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi terkait dengan persoalan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (10/2/2025).

“Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017-2021,” kata Jubir KPK, dilansir dari Antara, Selasa (11/2/2025).

Rini, menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” ungkap Rini.

Kendati demikian, Rini mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas yang kini tengah disidik oleh KPK.

Dirinya juga mengaku dikonfirmasi soal beberapa hal terkait dengan PT PGN.

“Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun,” tambahnya.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI