Jakarta, Satu Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jum’at (7/2/2024).
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam rentang waktu 2008-2018, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Informasi pengungkapan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta pada Jum’at (7/2/2025).
“Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Qohar, dikutip dari Antara, Jum’at (7/2/2025).
Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambah Dirdik Jampidsus.
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemenkeu hormati proses hukum
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan menghormati proses hukum Kejagung yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA), Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sikap Kemenkeu tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, di Jakarta pada Jum’at (7/2/2025).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Redaksi

