Minggu, September 6, 2026
No menu items!

Polri Ungkap Proses Penangkapan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos, ini Kata KPK!

Jakarta, Satu Indonesia – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang dilakukan di Singapura

Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah upaya koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jum’at (24/1/2025) menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir tahun 2024. Atas informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.

“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” kata Krishna, dikutip Senin (27/1/2025).

Ia lanjut menjelaskan bahwa pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapat kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi,” tambah Krishna.

Mantan Wakapolda Lampung ini menegaskan, Indonesia kini sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos, dengan dukungan dari Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan untuk proses ekstradisi agar Paulus dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan, “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan,”

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini sempat menghadapi kendala terkait proses hukum Paulus Tannos, yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan dari Afrika Selatan. Hal ini sempat menjadi hambatan dalam memulangkan yang bersangkutan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

BMKG Tegaskan Dentuman di Bandung Raya Bukan Aktivitas Gempa Bumi

Bandung, Satu Indonesia - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di wilayah Bandung...