Kamis, Juni 26, 2025
No menu items!

Tunggu Arahan, Kemendiktisaintek Akan Ikuti Kebijakan Soal Kampus Kelola Tambang

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan menunggu arahan lebih lanjut dari sejumlah pihak seperti pemerintah dan DPR soal kesempatan perguruan tinggi turut mengelola pertambangan.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

“Kementerian (Kemendiktisaintek) belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu, ya,” kata Togar, dilansir dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

Ia menambahkan, perihal tersebut merupakan salah satu poin pembahasan dalam rapat Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek.

Selain itu, kata Togar, Kemendiktisaintek akan mengikuti kebijakan mengenai kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan apabila benar-benar telah ditetapkan oleh para pihak terkait.

“Kami siap untuk ikut karena ini merupakan salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, khususnya yang dekat dengan pendanaan,” tegasnya.

Rapat dengan Komisi X DPR yang dihadiri Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro berlangsung sekitar tiga jam tersebut, ungkap dia, dipaparkan aspirasi masyarakat dan perguruan tinggi mengenai wacana perguruan tinggi mengelola tambang.

Disamping itu, lanjut Tohar, juga dibahas hal-hal lain, seperti anggaran dan program Kemendiktisaintek serta persoalan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen yang tertunda sekitar lima tahun.

Seusai rapat, Mendiktisaintek Satryo tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan, seperti mengenai kasus mutasi yang memicu demo ASN Kemendiktisaintek hingga tunjangan kinerja untuk dosen yang belum dibayar pemerintah. Menteri Satryo berjalan dari pintu samping ruang rapat hingga menuju mobilnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Viral! Petugas Samsat Terekam Main Game Saat Bertugas

https://youtube.com/shorts/1GYbapj8oxQ?feature=shareSerang, Satu Indonesia – Bikin Geleng-Geleng! Seorang petugas di loket layanan Samsat terekam sedang asyik menggunakan ponselnya saat antrean masyarakat membludak.Petugas tersebut diduga tengah...