Balikpapan, Satu Indonesia – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penghormatan dan penghargaan kepada 12 Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas.
Penghargaan berupa kenaikan pangkat atas pengabdian tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dengan memberikan tali asih dengan nominal sebesar Rp7,5 juta setiap orang, di Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jum’at (17/1/2025).
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dedikasi dan loyalitas kepada Kota Balikpapan. Semoga dedikasi mereka selama ini, akan menjadi berkah,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Meskipun ASN sudah memasuki purna tugas, kata dia, tapi ilmu yang telah diberikan kepada generasi penerus dapat tersampaikan dengan baik, sehingga dapat bermanfaat bagi generasi yang ada.
“Kepada ASN yang telah memasuki purna tugas, untuk tetap menjaga kesehatan dengan baik,” tambahnya.
Pemberian kenaikan pangkat pengabdian tersebut melalui pemberhentian dan pemberian pensiun ASN yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 00182/26471/AZ/07/24-00249/26471/AZ/12/24.
Selanjutnya, bilamana penerima pensiun meninggal dunia. Maka, suami atau istri maupun anak yang tercantum dalam keputusan ini diberikan pensiun pokok sebesar 36 persen dari gaji pokok sebulan yang terhitung mulai bulan berikutnya setelah penerima pensiun ASN meninggal.
SK tersebut juga menjelaskan bahwa pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lain sesuai dengan perundang-undangan.
Salah seorang penerima penghargaan, Wahidati berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bertugas sebagai guru ahli madya SDN 015 Balikpapan Utara, yang bekerja selama 41 tahun 1 bulan.
Wahidati merupakan ASN masa kerja paling lama dan akan memasuki masa pensiun mulai 1 Februari 2025 mendatang.
(MH/HL)