Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Aniaya Anak hingga Tewas, Pasutri di Bekasi Eksploitasi Anak saat Mengemis

Jakarta, Satu Indonesia – Pasangan suami istri berinisial SD (22) dan AZR (19) tega menganiaya anak mereka yang baru berusia 3 tahun hingga meninggal dunia.

Kejadian yang memilukan terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini juga diduga mengeksploitasi sang anak saat mengemis.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, keluarga ini sering berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Cirebon, Cikarang, hingga Tambun. Pelaku kerap membawa anaknya saat meminta-minta.

“Tragedi ini berawal dari kekesalan pelaku terhadap korban yang muntah setelah meminum susu yang diberikan seseorang. Namun, polisi masih mendalami apakah susu tersebut berperan dalam kejadian ini, karena tidak ditemukan barang bukti susu di tempat kejadian,” kata Dirreskrimum, dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/1/2025).

Setelah membunuh sang anak, pelaku berencana kembali ke Cirebon. Namun, berkat kerja cepat polisi, keduanya berhasil ditangkap di Karawang.

Keduanya kini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Mari kita bersama menjaga anak-anak di sekitar kita dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dilindungi,” imbaunya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI