Senin, April 21, 2025
No menu items!

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Peran Hasto di Pusaran Suap Harun Masiku

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku.

Penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/12/2024). Ia mengungkapkan, kecukupan alat bukti menjadi penyebab mengapa komisi antirasuah baru sekarang menetapkan Hasto menjadi tersangka.

“Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang (penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto). Ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo, dilihat dari Instagram/Official KPK, dikutip Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik hingga proses pencarian Harun Masiku.

“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tambahnya.

Penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto ini ditegaskan Setyo tak ada unsur politisasi, “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” sambung Ketua KPK.

Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan sosok yang dikenal dekat dan menjadi kepercayaan Sekretaris Jenderal PDIP ini, yaitu advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto lanjut membeberkan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” terang Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kendati demikian, Harun Masiku kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 silam.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

10 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan dan Tips Mengolahnya

Samarinda, Satu Indonesia – Labu siam merupakan salah satu sayuran yang sering dijumpai dalam berbagai hidangan khas Indonesia.Sayuran ini memiliki tekstur renyah dan rasa...