Kamis, April 23, 2026
No menu items!

Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dipecat, ini Kata Ortu Korban!

Semarang, Satu Indonesia – Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, menjalani sidang kode etik yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin (9/12/2024) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Dirinya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Artanto, dilansir dari Antara, Selasa (10/12/2024).

Kabid Humas menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, Artanto mengungkapkan, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang.

Aipda R, yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Sementara itu, pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI