Samarinda, Satu Indonesia – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih dalam zona hijau, namun mengalami penurunan nilai.
Penegasan tersebut disampaikan saat Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, di Hotel Harris Samarinda pada Selasa (10/12/2024).
“Pada tahun 2023 senilai 91,08 menjadi 85,77 di tahun 2024,” ujar Sekda Sri, dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/12/2024).
Hasil penilaian penyelenggara pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman bagi Pemprov Kaltim akan menjadi catatan dan atensi tersendiri.
Menurut Sekda Sri, salah satu penyebab penurunan nilai adalah pengawasan pimpinan perangkat daerah yang tidak optimal.
Termasuk aspek-aspek lain yang akan menjadi perhatian Pemprov Kaltim untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kemasyarakat bukan hanya tanggungjawab, tetapi juga kewajian kita,” tegasnya.
Pelayanan publik kepada masyarakat harus berkualitas menjadi wujud nyata pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Hal ini menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Pemenuhan standar pelayanan publik yang sesuai regulasi, tanggungjawab moral dan profesionalisme sebagai penyelenggara pelayanan.
Sekda Sri menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta lembaga-lembaga lainnya.
“Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan responsif,” ujarnya.
Dia pun berharap hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, maka Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
“Mari kita jadikan evaluasi ini sebagai memontum untuk introspeksi dan berinovasi guna menghadirkan layanan yang lebih berkualitas,” pinta Sekda.
Redaksi

