Jakarta, Satu Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jum’at (29/11/2024) sore.
Kenaikan tersebut, kata Kepala Negara, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden, dalam keterangan resminya, dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Ia mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Didampingi jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Presiden lanjut menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Prabowo juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sementara untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” sebut Mantan Menhan ke-26 ini.
Prabowo juga menambahkan soal ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Redaksi