satuindonesia.co.id, Balikpapan – Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (18/11/2024).
Rakernas ini mengusung tema ‘Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mengawal Asta Cita” yang dilaksanakan selama 5 hari (17-21 November).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang dihadiri Wakil Menteri Perhubungan RI Suntana, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB M Yusuf Kurniawan, Asdep Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Yohanda Riki Syailendra, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Bolodadi, Waka Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus dan Sekjen Ombudsman Suganda Pasaribu serta Kepala Perwakilan Ombudsman se-Indonesia, para kepala daerah se-Indonesia.
Selain mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Rakernas Ombudsman 2024, Pj Gubernur Akmal Malik meminta Ombudsman RI agar menetapkan penilaian pelayanan publik yang terukur sesuai bidang urusan masing-masing instansi/lembaga.
“Kita ingin performance (kinerja) terukur, sehingga kita bisa mempertanggungjawabkan ke masyarakat selaku pengguna pelayanan,” katanya.
Karenanya, Akmal berharap Ombudsman bisa mengorkestrasi penetapan kinerja yang dapat diukur per urusan.
Karena pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di daerah.
Menurut Akmal, jangan sampai terjadi masalah pelayanan publik disuatu lembaga atau instansi bukan pemerintah daerah, tetapi yang terkena imbas pemerintah daerah.
“Jangan sampai matinya listrik di kabupaten, tiba-tiba pemerintah daerah yang disalahkan, padahal penyedianya PLN,” ujar Akmal mencontohkan.
Kondisi ini, lanjut Dirjen Otda Kemendagri ini harus dipahami Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik di tingkat pusat hingga daerah.
“Kita ingin Ombudsman menjadi lembaga yang benar-benar objektif menilai kinerja pemerintah dalam pelayanan publik,” harapnya.
Redaksi