satuindonesia.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung melalui Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta pada Senin (18/11/2024) mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, sementara dugaan tindak pidana diproses oleh Kejagung selaku aparat penegak hukum.
MA, katanya, menyerahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang sekitar Rp920 miliar yang disita dari Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan permufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau berkaitan dengan barang bukti itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi, tim ini hanya melakukan pemeriksaan dari segi etiknya saja,” ucap Yanto, dilansir dari Antara, Minggu (18/11/2024).
Menurut Yanto, proses hukum mengenai asal-usul barang bukti uang yang diakui ZR didapatkan dari hasil makelar perkara di MA dari tahun 2012–2022 itu menjadi tanggung jawab penyidik. Pendalaman barang bukti akan terbuka untuk publik jika perkara sudah masuk ke meja hijau.
“Nanti kalau penyidik, melalui penuntut umum, sudah melakukan pelimpahan perkara ke persidangan, akan dibuka seluas-luasnya di persidangan. Tentunya akan dibuka oleh hakim, jaksa, pengacara (mengenai) asal-usul uang itu dan juga dari mana untuk siapa tentunya akan berkembang di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata dia.
Di sisi lain, Jubir MA enggan berasumsi mengenai jumlah hakim yang terlibat jika uang yang berjumlah hampir Rp1 triliun itu memang benar hasil dari otak-atik perkara.
Menurut dia, MA hanya bicara setelah ada fakta dan bukti.
“Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence (bukti) yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain,” ujar Yanto.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik ZR saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang tunai senilai hampir Rp1 triliun itu terdiri dari berbagai mata uang, yakni sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Sementara itu, saat penggeledahan di Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap ketika ditangkap, penyidik sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Menurut Qohar, ZR dalam pemeriksaan mengaku bahwa uang-uang tersebut didapatkan ketika ia menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022. Artinya, ZR telah menjadi makelar perkara sebelum pensiun dari MA pada sekitar tahun 2022.
Adapun, ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Redaksi