satuindonesia.co.id, Surabaya – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal kembali mengamankan dan menggagalkan upaya ilegal jual beli organ ginjal manusia ke India melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani pada Press Conference bersama stakeholder Bandara Juanda yang digelar di Mako Lanudal Juanda pada Senin (11/11/2024).
Komandan Lanudal Juanda menjelaskan kronologi penangkapan lima WNI tersebut. Kejadian berlangsung pada Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Satgaspam Lanudal Juanda melakukan pengawasan terhadap seorang penumpang yang mencurigakan di konter keberangkatan Bandara Juanda.
“Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak terduga, transplantasi ginjal yang direncanakan di Delhi, India, akan dibayar dengan biaya mencapai Rp 600 juta per buah ginjal,” kata Dani, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/11/2024).
Saat itu, salah satu WNI datang melaksanakan Clearance Paspor ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya, ia datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian, menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.
“Terduga pelaku, yang awalnya mengaku akan melakukan pengobatan di India untuk istrinya yang menderita penyakit kulit, akhirnya terungkap berniat melakukan transplantasi ginjal ilegal,” jelasnya.
Pihaknya menemukan dokumen medis yang mengarah pada prosedur urologi dan renal transplant.
Selain itu, ditemukan pula “Percakapan yang membicarakan jual beli organ ginjal melalui aplikasi pesan di ponselnya,” imbuh Dani.
Kelima pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut di antaranya, AW (28) dan AF (31) yang merupakan warga Sidoarjo. Lalu, ada MB (29) dan RA (29) asal Malang, sedangkan NI (28) asal Sukoharjo Jawa Tengah.
Redaksi