satuindonesia.co.id, Jakarta – Pasca Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang jadi tersangka kasus impor gula 2015-2016, Anies Baswedan memberi dukungan dan tetap menaruh kepercayaan.
Pasalnya, dirinya bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi.
Anies menilai, Tom selalu memprioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
‘Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karir panjang di dunia usaha dan karir singkat di pemerintahan Ia disegani, baik di lingkungan domestik maupun internasional,” tulis Anies di akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (30)10/2024).
Mantan Gubernur DKI ini amat-amat mengejutkan mendapatkan kabar ini. Kendati begitu, ia tau proses hukum tetap harus di hormati.
” Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga akan tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tegasnya.
Anies lantas meminta Tom jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
“I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” sambung Anies.
Ia juga menginginkan negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengungkapkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
“Kedua tersangka tersebut yaitu tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” ungkap Dirdik Jampidsus, dalam keterangan resmi seusai konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Redsksi