Kamis, November 21, 2024
No menu items!
spot_img

Gemparkan Samarinda, Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di sebuah Guest House

satuindonesia.co.id, Samarinda – Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tewasnya SAB laki-laki berusia 17 tahun, yang ditemukan bersimbah darah di sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (28/10/2024) pagi.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Tim Elang Polsek Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda pada Rabu (30/10/2024) membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.

“Iya, sudah diamankan sekira pukul 16.00 WITA. Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujar Ary fadli, dalam keterangannya, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Saat ini, katanya, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik kejadian tragis ini.

Kejadian bermula di lantai tiga guest house tempat korban menginap. Pada Senin (28/10/2024) pagi yang hening, jeritan minta tolong terdengar dari kamar B303.

Jeritan tersebut lantas menarik perhatian penghuni lain yang terkejut melihat SAB tergeletak dengan luka tusukan di tubuhnya.

Motif di balik pembunuhan SAB Terdapat kesalahpahaman terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban karena ditegur oleh pelaku pada saat korban bertengkar dengan istrinya.

Akkhirnya, korban karena merasa terintimidasi meminta pertolongan kepada saudara dan temannya untuk membalas perlakuan pelaku terhadap korban yang telah menegur dengan cara kasar dan kekerasan.

Kapolresta Samarinda menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah membantu proses penyerahan diri ini.

“Penyelidikan akan terus dilakukan agar kasus ini bisa terungkap dengan tuntas,” tandasnya.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pidana:
pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Jo barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena membunuh Subs Penganiayaan jika mengakibatkan mati orang”
dengan ancaman hukuman penjara selama- 15 (lima belas) tahun.

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img