satuindonesia.co.id, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan petahana, Edi Damansyah.
Akibatnya, diungkapkannya kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024), pihak penggugat mengalami kerugian konstitusional akibat majunya Edi yang telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.
“Sebagai peserta Pilkada, penggugat memiliki hak untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Ketika aturan tak ditegakkan, maka pihak yang dirugikan ini layak merasa mengalami kerugian konstitusional,” ujar Margarito.
Margarito menilai keputusan PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan tersebut dinilai tidak tepat. Pasalnya, kehadiran Edi dalam Pilkada menyebabkan peta persaingan berubah, sehingga seharusnya potensi suara yang mungkin terpecah bisa saja dimanfaatkan oleh kandidat lain.
Disamping itu, lanjutnya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai kepala daerah dua periode sudah jelas, dan harus ditaati.
Sehingga, atas putusan MK tersebut, Edi sudah dinyatakan tak bisa mencalonkan diri lagi, “Senang atau tidak, itu sudah hukum yang berlaku sejak diputuskan,” tambahnya.
Demi keadilan, dirinya lantas menyarankan kepada penggugat untuk mempertimbangkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya berharap MA bersikap tegas dalam memutuskan perkara ini,” sambung Margarito.
Terpisah, Arifin Nur Cahyono dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengkritik penyelenggaraan Pilkada Kukar yang ia nilai melanggar aturan. Ia menilai, Edi Damansyah yang sudah menjabat dua periode seharusnya tak berhak maju lagi sebagai calon bupati.
PT TUN Banjarmasin, menurutnya tidak mempertimbangkan keputusan MK yang menegaskan status dua periode Edi.
“Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 jelas menyebut bahwa Edi sudah menjabat dua kali. Jadi, pencalonan ulangnya adalah pelanggaran,” ungkap Arifin.
Atas putusan tersebut, KAKI berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial sebagai bentuk kritik atas keputusan hakim PT TUN.
Mereka menilai majelis hakim salah karena subjek hukum yang menjadi dasar perkara TUN tak diikutsertakan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka ajukan telah sesuai dengan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sengketa TUN Pemilihan.
Menurut norma PERATUN, gugatan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing, dalam hal ini adalah calon yang kepentingannya terlanggar.
Dengan putusan ini, Pilkada Kukar tetap dilanjutkan dengan pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin, meskipun kontroversi terus bergulir.
Redaksi