Kamis, November 21, 2024
No menu items!
spot_img

Jalan Berliku Tahanan Polresta Palu Meninggal dunia cari Keadilan ke DPR

satuindonesia.co.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai RDP dengan Kapolda Sulawesi Tengah Agus Nugroho, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024) mengatakan terungkapnya kasus tewasnya tahanan lantaran dianiaya tersebut menjadi bukti bahwa DPR RI hadir merespon aspirasi masyarakat.

Sebab, sebelumnya pada Kamis (26/9/2024), Komisi III mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut, usai mendengarkan aspirasi dari Firma Hukum James Tonggiroh & Partner dan keluarga (Alm) Bayu.

“Terungkapnya tewasnya tahanan karena dianiaya, berangkat dari sini ya dari RDPU 27 September, kita bisa minta Propam untuk proaktif dan Propam menjalankan tugasnya dengan baik. Terungkap yang tadi tidak terungkap bisa terungkap dengan jelas dan sekarang diusut secara pidana, bahkan secara etik juga,” kata Ketua Komisi III, dikutip Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan, bahwa Komisi III DPR RI kedepan terus berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja-kinerja baik, dan siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Kapolda Sulawesi Tengah Agus Nugroho (tengah) saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) | Instagram/DPR RI.

“Kita Komisi III bertekad kedepan akan terus memaksimalkan kinerja seperti ini. Kami siap menampung aspirasi masyarakat yang mengajukan persoalan-persoalannya dan segera melakukan tindakan-tindakan yang responsif mencari solusi,” tegas Habiburokhman.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang dipantau secara daring dari Palu pada Senin (28/10/2024) berkomitmen menyelesaikan hingga tuntas, untuk kasus kematian Bayu Adityawan saat ditahan di Polres Kota Palu.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” kata Agus Nugroho, dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).

Dia menjelaskan saat ini Bidang Propam Polda Sulteng, sudah merampungkan proses pemeriksaan terlapor dan akan segera menggelar sidang etik profesi dalam waktu dekat.

Sementara untuk Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), setelah mendapatkan hasil ekshumasi autopsi jenazah tanggal 24 Oktober 2024, langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli di Makassar pada tanggal 25 Oktober 2024. 

Tim kuasa hukum keluarga Bayu Adhitiyawan, Jeames Paschalix Tonggiroh dan keluarga (Alm) Bayu saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) | Instagram/DPR RI.

“Rencananya tanggal 29 Oktober 2024, akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolda.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum keluarga Bayu Adhitiyawan, Jeames Paschalix Tonggiroh, di Palu, Minggu (22/9/2024) lalu menyebutkan bahwa pihak keluarga Bayu Adhitiyawan, seorang tahanan Polresta Palu yang meninggal dunia, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Bayu.

“Kami ingin mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian,” kata Jeames, dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).

Ia mengemukakan terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuhnya.

Ia mengatakan bahwa hal ini tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu yang menyebutkan bahwa diagnosa kematian diakibatkan oleh sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas.

“Tentu ini hal yang sangat ganjal bagi kami sebagai kuasa hukum melihat peristiwa ini,” ujarnya.

Menurut Jeames, Bayu meninggal dunia diakibatkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi selama berada di dalam sel tahanan karena pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada hal tersebut.

Dalam kesempatan itu, Arumsari Dwiyantry dari pihak keluarga mengatakan bahwa kejanggalan ini menjadi alasan utama keluarga untuk mencari keadilan.

“Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah,” ujarnya.

Ia menyebut hasil visum menunjukkan Bayu meninggal dikarenakan sesak napas, maag, demam tinggi, muntah darah dan lebam mayat. Tapi saat dimandikan jenazah, pihak keluarga melihat banyak bekas luka ditubuh korban.

Arumsari juga menyebut bahwa informasi kematian juga diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu.

“Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberi tahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tau kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja,” katanya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img