satuindonesia.co.id, Paser – Polres Paser akhirnya menetapkan seorang oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AS menjadi tersangka pada Senin (21/10/2024) lalu.
Pasalnya, seorang oknum guru SMP Negeri tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.
Namun, SatReskrim Polres Paser mengaku sempat mengalami kesulitan melakukan penyelidikan kasus ini lantaran tidak ada saksi kunci yang bisa membuktikan tindakan pelecehan.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro, melalui Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Alam Sari di Tanah Grogot pada Jum’at (25/10/2024).
Ia mengatakan guru berinisial AS itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober lalu.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, tersangka datang ke Polres memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya,” ungkap Alam, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tahapan penyidikan yang cukup panjang. Diantaranya telah meminta keterangan dari ahli psikologi maupun dari ahli pidana.
Setelah memperoleh keterangan ahli psikologi maupun ahli pidana, “Inilah yang membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini terjadi mulanya saat korban atau pelapor diduga mendapat pelecehan oleh terlapor saat hendak mengambil rapor atau ijazah pada 29 Mei 2024.
Peristiwa itu, beber Alam, terjadi di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi.
Saat itu, pelapor sudah akan berproses lulus di SMP tersebut dan kini pelapor tidak lagi di SMP dan sudah berstatus pelajar SMA.
Redaksi