satuindonesia.co.id, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakhiri masa baktinya setelah 10 tahun menjabat ditandai dengan Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2024).
Setelah purnatugas, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut aturan pemberian uang pensiun yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 tersebut.
Dengan demikian, para pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Selain menerima besaran uang pensiun, aturan tersebut turut menjelaskan soal tunjangan-tunjangan.
Disamping itu, baya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon hingga Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya turut ditanggung Negara.
Jokowi juga mendapatkan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya serta kendaraan milik negara dengan pengemudinya, hingga staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Redaksi