satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) mengungkapkan area rawan korupsi dalam pengelolaan BMN dan BMD.
Rawannya pengelolaan BMN dan BMD tersebut diungkapkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi David Sepriwasa saat menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan Pusat dan Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024 mengusung tema “Penguatan SDM, Pencegahan Korupsi, dan Pelayanan Publik” di Golden Ballroom, Hotel Platinum, Yogyakarta pada (16/10/2024).
Menurutnya, area rawan tersebut antara lain terkait perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
“Perlu diingat bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya niat, kesempatan dan daya,” jelas David, dalam keterangannya, Jum’at (18/10/2024).
David kemudian memaparkan bahwa data KPK Tahun 2004 hingga triwulan satu Tahun 2024, jenis perkara tindak pidana korupsi yang menempati peringkat pertama adalah kasus penyuapan dengan total 1.012 kasus dan diikuti oleh kasus pengadaan barang dan jasa dengan total 369 kasus.
“Oleh karenanya, pengelolaan BMN dan BMD harus sesuai dengan indikator kinerja agar terwujudnya efisiensi penggunaan sumber daya, adanya transparansi serta meningkatkan kinerja organisasi.
Untuk indikator kinerja dalam Pengelolaan BMN, yaitu terkait pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif, kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang – undangan, pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif dan administrasi BMN yang andal,” Papar David kepada 94 peserta dari perwakilan pegawai Ombudsman RI.
Dalam pemberantasan korupsi, menurut David, terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pendidikan bertujuan untuk membangun dan menanamkan nilai – nilai integritas dalam diri.
“Pencegahan bertujuan untuk memperbaiki sistem dan diaplikasikan salah satunya dengan pelaporan LHKPN. Sedangkan, Penindakan adalah pemberian efek jera”, tutur David.