Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Edarkan Uang Palsu, Polresta Samarinda Ungkap Kronologi Pelaku Lancarkan Aksi

satuindonesia.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dikeluhkan warga di kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi membekuk terduga pelaku berinisial IW, Kini, IW telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan belanja menggunakan uang palsu di sejumlah toko di kawasan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa mulanya unit Reskrim Polresta Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di beberapa warung dan toko di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 16.30 WITA.

Penggunaan uang palsu yang meresahkan warga itu dengan pecahan rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Jajarannya lantas memeriksa sejumlah kamera CCTV dari berbagai toko yang menjadi korban.

Hasilnya, “Kepolisian akhirnya mendapatkan identitas terduga pelaku peredaran uang palsu tersebut,” ungkap Ary Fadli, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (17)10/2024).

Lalu, katanya, pihaknya memperoleh informasi soal keberadaan seseorang yang diduga menggunakan uang palsu itu tengah berada di jalan Otto Iskandardinata kota Samarinda.

Kemudian, lanjut Ary Fadli, di warung tersebut, IW tengah melakukan transaksi. Pemilik warung tidak menyadari bahwa uang yang digunakan IW palsu. Unit Satreskrim Polresta Samarinda langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan badan pelaku, sambungnya, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) lembar uang palsu pecahan rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan.

“Kami akhirnya menangkap terduga pelaku ini. Kami amankan barang bukti uang palsu sebesar Rp5.850.000 dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan oleh unit Satreskrim Polresta Samarinda dan atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 244 KUHP.dan atau Pasal 225 KUHP.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Prabowo dan Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-Australia

satuindonesia.co.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Lima, Peru pada Kamis (14/11/2024).Kunjungan ini...
- Advertisment -spot_img