satuindonesia.co.id, Jakarta – Momentum Hari Anti Hukuman Mati sedunia yang jatuh pada Kamis (10/10/2024), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya dengan mendorong Pemerintah untuk terus melakukan upaya penghapusan hukuman mati.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM pada Kamis (10/10/2024) mengatakan sejak Second Optional Protocol dalam ICCPR tentang penghapusan hukuman mati diadopsi pada 1991, penghapusan hukuman mati menjadi standar norma internasional yang mengarus-utama (mainstream).
Dia menjelaskan, ketentuan tentang hukuman mati terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR menyebutkan “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Sejalan dengan telah berlakunya hukuman mati sebagai standar norma internasional, Atnike menegaskan bahwa pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru.
‘Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati adalah sebagai alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati,” kata Atnike, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).
Dengan demikian, kata dia, Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.
Namun lebih jauh, “merintah perlu untuk mempertimbangkan adanya moratorium pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru,” tambahnya.
Lanjut Atnike menambahkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, maka ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah.
“Penghapusan hukuman mati dengan tegas telah dituangkan di dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR, dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR (Lembar Negara RI tahun 2005 Nomor 119, TLN RI Nomor 4558),” tandasnya.
Redaksi